Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk
atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17
agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara
demokrasi.
Dalam
mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana
MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki
seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme
perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi
singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu
bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi
terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi
Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan
Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika
pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi
Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang
Pemilu.
Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi
menjadi beberapa periodesasi:
1)
Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi (
1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi
Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi
belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi
fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu
terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan
DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan
dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara
yang absolute pemerintah mengeluarkan :
·
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16
Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
·
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945
tentang Pembentukan Partai Politik.
·
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember
1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensiil
menjadi parlementer
2)
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a.
Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa demokrasi liberal
yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala
Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen,
akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
Ø Dominannya
partai politik
Ø Landasan
sosial ekonomi yang masih lemah
Ø Tidak
mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu
maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
Ø Bubarkan
konstituante
Ø Kembali
ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
Ø Pembentukan
MPRS dan DPAS
b.
Masa demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.
VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong
diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan
nasakom dengan ciri:
Ø Dominasi
Presiden
Ø Terbatasnya
peran partai politik
Ø Berkembangnya
pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi
terpimpin antara lain:
Ø Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
Ø Peranan
Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk
DPRGR
Ø Jaminan HAM lemah
Ø Terjadi
sentralisasi kekuasaan
Ø Terbatasnya
peranan pers
Ø Kebijakan
politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
c.
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan
demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966,
Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala
bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil
menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun
demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
Ø Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
Ø Rekrutmen
politik yang tertutup
Ø Pemilu
yang jauh dari semangat demokratis
Ø Pengakuan
HAM yang terbatas
Ø Tumbuhnya
KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
Ø Hancurnya
ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
Ø Terjadinya krisis politik
Ø TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan
orba
Ø Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
Ø Pelaksanaan
demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto
ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
d.
Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi 1998 –
sekarang
Demokrasi
yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah
demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan
penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi
negara
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi
Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu
1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain:
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
ü Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
ü Ketetapan
No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
ü Tap
MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
ü Tap
MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI
ü Amandemen
UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan
umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Beserta
Contohnya
Bisa dikatakan bahwa
Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat
keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua
Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan
Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di
kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan
‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem
demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai,
keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat
pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka
mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi
yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi
mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang
sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY
menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan
demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap
skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa
nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa
situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim,
demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan
bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan
bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden
selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas
politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah
berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu
yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak
yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di
Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian
orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di
Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa
negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan
tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang
dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara itu, mantan
wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan
bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan
Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil
melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara
berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi.
Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga
demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut
tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan
kekayaan hanya pada elit tertentu.
Demokrasi, menurut Anwar
Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan
atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.